Yusril Menilai Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Menyalahkan UU KPU Dengan Menunda Pilkada Secara Gugatan Perdata

Reading Time: 2 minutes

JAKARTA, – Pakar konstitusi Yusril Ihza Mahendra menilai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN Jakpus) Jakarta Pusat melakukan kesalahan dalam mengambil keputusan yang berujung pada penundaan pelaksanaan Pemilu 2024.

Pasalnya, gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan gugatan perdata antara PRIMA dan KPU. Jadi tidak berpengaruh ke pihak lain.

“Gugatan yang diajukan oleh Partai Perdana adalah gugatan perdata, yaitu gugatan terhadap perbuatan melawan hukum, dan bukan gugatan terhadap perbuatan melawan hukum penguasa, maupun gugatan yang berkaitan dengan hukum adat di bidang kenegaraan. atau administrasi nasional,” kata Yousril dalam keterangan tertulis, Kamis (3 Februari 2023).

Dia menegaskan kembali bahwa “perselisihan yang terjadi dalam gugatan perdata biasa seperti ini adalah antara penggugat (pihak utama) dan tergugat (KPU) dan tidak ada pihak lain yang terlibat.”

Dengan kata lain, dalam sengketa perdata umum, putusan konsensual hanya mengikat penggugat dan tergugat, tidak dapat mengikat pihak lain, dan pada umumnya tidak dapat diterima.

Hal ini berbeda dengan putusan-putusan di bidang ketatanegaraan dan ketatanegaraan.

Oleh karena itu, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam gugatan perdata yang diajukan PRIMA seharusnya tidak mengikat partai politik lain maupun terhadap keseluruhan pemilu.

“Oleh karena itu, jika DPR menilai gugatan partai PRIMA memiliki landasan hukum, KPU harus diberi sanksi untuk mengesahkan kembali partai PRIMA tanpa ‘mengganggu’ partai lain dan mengintervensi tahapan pemilu,” ujarnya menjelaskan.

Apalagi, menurut dia, dalam UU Nomor 7 tentang Pemilu 2017, prosedur sengketa pemilu ditempuh melalui Badan Pengawas Pemilu (Bwasloo) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan melalui pengadilan negeri.

“Menurut saya,” kata Yusril, “seharusnya Perhimpunan menolak atau menyatakan harus menolak gugatan yang diajukan oleh para pihak Prima, jika tidak maka gugatan tidak dapat diterima karena pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusannya memutuskan KPU tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu selama 2 tahun 4 bulan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal. dan 7 hari.

Keputusan ini diambil berdasarkan Perkara 757/Pdt.G/2022 yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) pada 8 Desember 2022 terhadap jajaran KPU.