Harmonisasi Definisi Saksi dalam Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

Semua orang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan berkekuatan hukum tetap, demikian disebutkan pada Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Membuktikan seseorang bersalah atau tidak melakukan suatu tindak pidana, diperlukan tolak Read More